Pulang dari Lombok, Warga Tulusayu Dapat Kunjungan Tenaga Kesehatan Sidorahayu

Semenjak merebaknya wabah virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) makin terasa dalam perekonomian dalam negeri. Pelemahan perekonomian akibat pandemi virus corona membuat aktivitas dunia usaha maupun usaha sektor informal menjadi rentan.
Banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya akibat pandemi tersebut. Ada yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, bekerja sebagian, dikurangi gajinya, dan semacamnya.
Bagi yang mengalami PHK, tentunya menjadi dilematis di tengah penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. PHK akan menyebabkan mobilitas seseorang dari daerah tempat mengadu peruntungan ekonomi, kembali ke daerah asal masing-masing. Seperti yang dialami oleh warga Dusun Tulusayu yang selama ini bekerja di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Lantaran wabah corona, terpaksa ia harus pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Tulusayu, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tenaga Kesehatan Sidorahayu melakukan skrining COVID-19 terhadap warganya yang pulang dari Lombok

Kedatangannya di rumahnya pada 13 April 2020, akhirnya dimonitor oleh Ketua RT setempat untuk dilaporkan kepada Tim Satgas COVID-19 yang telah terbentuk guna mengantisipasi upaya percepatan kewaspadaan penanggulangan COVID-19. Tim Satgas COVID-19 yang dibentuk oleh Desa tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, perangkat desa, Koramil dan Polsek.
Keesokan harinya, tenaga kesehatan Ponkesdes Sidorahayu yang terdiri dari perawat Dimas Kurniawan dan Bidan Sartika Arimbi mengujungi rumah warga tersebut. Mereka didampingi oleh seorang perangkat desa dan personil Babinkamtibmas Desa Sidorahayu.
Warga tersebut akan diskrining oleh tenaga kesehatan untuk deteksi awal COVID-19. Tenaga kesehatan akan memeriksa suhu badannya, dan dilanjutkan dengan sejumlah pertanyaan yang ada dalam form, seperti yang bersangkutan selama perjalanan pulang apa ada keluhan sakit batuk maupun pilek, apa pernah kontak langsung dengan orang yang terindikasi virus corona.
Selain itu, yang bersangkutan apa sudah tahu daerah yang ditinggali dulu masuk zona terdampak corona. Setelah itu, yang bersangkutan harus dikarantina mandiri selama 14 hari paska diadakannya pemeriksaan atau pendataan. Karena mengingat situasi seperti sekarang ini bagi warga yang datang dari luar kota/kabupaten dan luar negeri wajib karantina biar bisa memutus penyebaran virus tersebut.
Kegiatan ini akan mengalami puncaknya diperkirakan pada bulan puasa ini. Sehingga kewaspadaan COVID-19 akan ditingkatkan, dan tentunya ini mengharuskan tenaga kesehatan supaya tiada henti untuk mengantisipasinya. *** [140420]


Penulis : Budiarto Eko Kusumo Penyunting Naskah: Rilya Bagus Ariesta Niko Prasetyo


0 Comments: