Aktivitas Desa SMARThealth Dalam Menghadapi Corona

Seperti kita ketahui, infeksi akibat Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) mulai mewabah pada Desember 2019 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok. Penyakit akibat infeksi SARS-CoV-2 ini kemudian dikenal dengan nama Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang pada awal tahun 2020 mulai menyebar ke beberapa negara dan akhirnya meluas ke hampir ke seluruh negara di dunia. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO mengumumkan COVID-19 sebagai pandemic global.
Di Indonesia, kasus pertama secara resmi diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Mengingat penyebaran COVID-19 telah meluas dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, pertahanan, hingga kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Presiden Republik Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang antara lain bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespons terhadap COVID-19.
Setelah itu, hampir semua daerah yang ada di Indonesia bergegas membentuk Tim Satgas COVID-19. Kabupaten Malang melalui Surat Edaran Bupati Nomor 440/2629/35.07.206/2020 tentang Himbauan Kewaspadaan COVID-19 mengingatkan kepada semua elemen masyarakat terhadap penyebaran virus corona.

Kunjungan Tenaga Kesehatan Desa Sepanjang ke rumah pelaku perjalanan dari luar kota

Desa maupun Kelurahan yang ada di Kabupaten Malang segera menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tersebut dengan membentuk Tim Satgas COVID-19. Tak terkecual dengan yang ada di Desa SMARThealth (Desa Sepanjang, Kelurahan Kepanjen, Desa Karangduren, Desa Sidorahayu). Tim ini dibentuk desa dalam upaya percepatan kewaspadaan penanggulangan COVID-19. Anggota dari Tim Satgas ini terdiri atas tenaga kesehatan (Ponkesdes), perangkat desa, Koramil, dan Polsek.
Implementasinya, perawat maupun bidan yang ada di Ponkesdes setempat bekerjasama dengan pemerintah desa, Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Babinkamtimbmas (Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat) mendirikan Posko COVID-19 di Balai Desa atau Kelurahan.
Tim ini akan mengumpulkan informasi tentang warga yang datang dari luar negeri atau kota terjangkit secepat mungkin. Bila ada warga yang pulang dari luar negeri atau kota terjangkit COVID-19, tenaga kesehatan akan melakukan pemeriksaan guna deteksi awal COVID-19.  Warga tersebut akan diberikan himbauan karantina selama 14 hari dan melakukan pencegahan COVID-19.
Kemudian tenaga kesehatan akan berkoordinasi bersama RT/RW, pamong desa, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap karantina pelaku perjalanan dari luar negeri maupun kota lain. Tenaga kesehatan juga melakukan sosialiasi terus menerus melalui media komunikasi, dan menghimpun informasi secara kontinyu melalui WhatsApp Kader bila ada kedatangan warganya dari luar kota atau luar negeri.
Setiap ada informasi dari Kader perihal ada warganya yang datang dari luar negeri atau luar kota, tenaga kesehatan akan bergegas mengunjungi orang tersebut yang secara otomatis dianggap sebagai ODR (orang dengan risiko). Hal ini dilakukan tanpa henti dan telaten semata-mata untuk memutus dan mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam kewaspadaan COVID-19 ini, desa bisa menganggarkan dana untuk kegiatan penanggulan pencegahan COVID-19 yang diambil dari ADD. Kegiatannya diwujudkan dengan pengadaan APD untuk Tim Gugus Tugas di desa, seperti masker, sepatu boot, sarung tangan, handsanitizer, pengadaan banner tentang seruan/anjuran pencegahan, publikasi dan lain sebagainya sesuai dengan kemampuan desa masing-masing.
Yang menjadi problem adalah untuk kelurahan, karena untuk kelurahan tidak ada ADD. Karena belum ada petunjuk dana yang bisa digunakan, persoalan sudah disampaikan ke anggota Dewan saat berkunjung ke Kepanjen. *** [200420]


Penulis : Budiarto Eko Kusumo Penyunting Naskah: Rilya Bagus Ariesta Niko Prasetyo


0 Comments: