Skrining Corona di Karangduren Terhadap Warganya Yang Kembali

Tenaga kesehatan Ponkesdes Karangduren melakukan skrining terhadap warganya yang kembali dari luar kota pada Kamis (09/04) yang bertempat di Balai Desa Karangduren. Tujuan dari skrining ini adalah untuk mengetahui gejala awal atau mungkin risiko seseorang tersebut terpapar COVID-19 atau tidak.
Semenjak wabah corona atau yang beken dengan sebutan COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) ini, banyak karyawan yang dirumahkan atau pemutus hubungan kerja (PHK). Situasi ini mau tak mau menyebabkan orang tersebut harus pulang ke kampung halamannya. Karena di tempat peruntungan untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah sudah tak menyediakan lagi.
Ada 11 orang dalam pemeriksaan deteksi awal yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di Balai Desa Karangduren tersebut. Mereka pulang dari daerah tempat kerjanya yang berada di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pasuruan, Banyuwangi, Bali, dan Makassar. Tak ada pilihan lain bagi mereka untuk pulang kendati ada himbauan untuk tidak pulang. Situasi yang dilematis di tengah kewaspadaan COVID-19 yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Tim Satgas COVID-19.

Skrining Tenaga Keshatan di Balai Desa Karangdureng dengan menggunakan APD

Sesuai SOP Kewaspadaan COVID-19, keluarga pendatang wajib melaporkan kedatangan tamu/pemudik dari luar wilayah ke Ketua RT setempat. Ketua RT wajib melakukan pendataan setiap warga yang datang dari luar daerah.
Data tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Pemerintahan desa/Gugus Percepatan Kewaspadaan COVID-19. Pemerintah desa lalu meminta petugas kesehatan desa untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan. Petugas kesehatan desa memeriksa dan menetapkan kondisi awal warga yang baru datang dari luar wilayah. Skrining ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan sekaligus meminimalisir dampak pandemi wabah COVID-19.
Tampak dalam pemeriksaan itu adalah perawat Evi Dyah Prahesti yang didampingi oleh pamong desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan  Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas). Mereka semua tergabung dalam Tim Satgas COVID-19 Desa Karangduren.
Dalam skrining tersebut, perawat Evi Dyah Prahesti menggunakan formulir deteksi dini COVID-19. Formulir tersebut fokus pada gejala dan faktor risiko yang dimiliki oleh para pendatang atau pemudik tersebut.

Tenaga kesehatan mengisi formulir deteksi dini COVID-19

Pada item gejala, tenaga kesehatan memeriksa suhu tubuhnya dan menanyakan keluhan batuk, pilek, nyeri tenggorokan serta sesak nafas (pneumonia ringan) atau ISPA berat. Jika ditemukan pasien dengan gangguan pernafasan, tenaga kesehatan harus menjaga jarak dengan pasiennya sejauh 1 meter dan pasien harus menggunakan masker.
Pada item faktor risiko, tenaga kesehatan akan menanyakan riwayat perjalanan atau tinggal di daerah di mana warga tersebut bekerja atau tinggal sebelumnya (zona merah, kuning atau hijau). Selain itu, pada faktor risiko ini tenaga kesehatan juga harus menanyakan apakah warga memiliki riwayat paparan kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19. Kasus konfirmasi adalah seseorang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif, dan kasus probable adalah pasien dalam pengawasan yang diperiksa untuk COVID-19 tetapi inkonklusif (tidak dapat disimpulkan). Intinya, warga yang mudik tersebut apakah ada kontak sebelumnya dengan penderita/pasien yang positif. Terus di lingkungan sebelumnya apakah ada yang positif atau tidak.
Setelah dilakukan pemeriksaan skrining, warga tersebut dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari agar supaya tak menulari yang lainnya seandainya terdapat indikasi bahwa warga tersebut mempunyai gejala maupun faktor risiko tersebut. Tenaga kesehatan akan memantau melalui WhatsApp untuk mengetahui perkembangan warga yang dianggap sebagai orang dalam risiko (ODR) tersebut. *** [090420]


Penulis : Budiarto Eko Kusumo Penyunting Naskah: Rilya Bagus Ariesta Niko Prasetyo


0 Comments: