Ratas bersama Kepala UPF Jantung RSUD Kanjuruhan
Rapat terbatas (Ratas) dengan Kepala UPF Jantung RSUD Kanjuruhan berlangsung di Ruang Klinik Jantung RSUD Kanjuruhan yang beralamatkan di Jalan Panji No. 100 Dusun Krajan, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (06/10/2020).
Agenda ratas yang dimulai pada pukul 07.30 WIB ini adalah membahas permasalahan sistem rujukan penyakit jantung dan mengenal forum komunikasi jejaring fasilitas kesehatan (faskel) penyakit jantung di Kabupaten Malang. Hal ini dimaksudkan agar supaya program SMARThealth ini bisa terhubung dengan sistem ini ke depannya.
Ratas di Ruang Klinik Jantung RSUD Kanjuruhan |
Acara ini diawali dengan pengutaraan maksud dan tujuan kedatangan Seksi PTM dan Keswa terhadap sistem rujukan penyakit jantung di Kabupaten Malang oleh Kasi PTM dan Keswa. Ratas ini diharapkan ada masukan input system rujukan penyakit jantung selama ini.
Menanggapi hal itu, dr Sapto, Sp. Jp menjelaskan panjang lebar perihal sistem rujukan tersebut. Sistem rujukan merupakan pelimpahan tanggung jawab medis dari fasilitas yang tidak atau kurang mampu dalam memberikan pertolongan baik secara komunikasi vertikal maupun horisontal kepada fasilitas kesehatan yang berkemampuan lebih tinggi dan yang lebih lengkap sumber dayanya, baik fasilitas, peralatan, tenaga kesehatan, dan obat-obatan.
Sementara itu, tindakan trombolik adalah tindakan dengan memasukkan cairan trombolik secara intravena dengan tujuan dapat mengencerkan kekentalan darah dan bendungan karena kekentalan darah pada kasus serangan jantung.
Pasein yang mengalami serangan jantung membutuhkan tindakan emergensi yang bersifat sangat segera ditangani paling tidak atau tidak boleh lebih dari 60 menit jika tidak akan berakibat fatal yaitu kematian. Untuk itu diperlukan tindakan segera dari tenaga medis untuk menyelamatkan nyawanya.
Tindakan pertolongan pertama dilakukan tindakan trombolik infus, tujuannya untuk membongkar adanya bekuan darah yang menyumbat peredaran darah perifer jantung atau menghilangkan kekentalan darah. Jika tindakan trombolik dilakukan dan berhasil dapat memperpanjang hidup pasein bertambah kurang lebih 24 jam. Tindakan trombolik hanya dapat dilakukan di 3 rumah sakit (RS) di Kabupaten Malang, yaitu RSUD Kanjuruhan, RS Wava Husada dan RSUD Lawang.
Tindakan selanjutnya dapat dilakukan pemasangan ring. Tindakan ini tidak ada RS di Kabupaten Malang yang mampu mengerjakannya. Di Malang Raya, RS yang memiliki fasilitas tersebut adalah RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA Malang), RS Universitas Muhammadiyah Malang (RS UMM), RSI UNISMA, dan RS Persada. Rujukan kasus serangan jantung dapat melalui Public Safety Center 119 (PSC 119) yang akan datang untuk penanganan.
Yang perlu mendapat perhatian dalam rujukan kasus penyakit jantung adalah stabilisasi pasein penyakit jantung sebelum dirujuk ke RS dengan kondisi tidak ada nyeri dada, tidak sesak napas, tidak gelisah, dan vital sign body aman; ketersediaan alat angkut di desa untuk langsung merujuk dengan segera untuk mendapatkan atau memanfaatkan waktu yang singkat, akan lebih baik jika tersedia pembiayaannya, dan komunikasi dengan tenaga medis dokter atau perawat untuk mendapat informasi tindakan awal sebelum rujukan dilaksanakan.
Dari hasil ratas ini, dr. Sapto, Sp. JP siap memnantu memberikan materi atau menjadi narasumber pada pelatihan ToT SMARThealth nantinya, dan akan mensosialisasikan jejaring ACS (Acute Coronary Syndrome) Kabupaten Malang kepada semua Puskesmas, Klinik dan praktek dokter mandiri.
Kesediaan dr. Sapto, Sp. JP ini sekaligus mengakhiri ratas yang berlangsung selama satu jam tersebut dengan memberikan pencerahan dalam soal rujukan penyakit jantung di Kabupaten Malang. *** [061020]
Penulis : Budiarto Eko Kusumo ǀ Penyunting Naskah : Budiarto Eko Kusumo
0 Comments: